BAB
I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Koperasi merupakan
badan usaha yang telah diatur dalam ketentuan undang-undang koperasi.
Koperasi dapat berjalan lancar dengan kerja sama dari semua komponen.
Sebagai mana halnya badan usaha lain, koperasi tunduk pula pada
prinsip-prinsip manajemen yang diakui secara umum. Pengelolaan
koperasi sebagai badan usaha yang bergerak di bidang ekonomi tidak
boleh mengabaikan keuntungan. Oleh karena itu, SHU juga merupakan
satu
alat untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.Selain
kemampuan pelayanan,ketrampilan administrasi dan penerapan
prinsip-prinsip
manajemen. Pengelolaan koperasi sangatlah rumit. Pengelolaan koperasi
harus diikuti dengan perencanaan dan pengamanan koperasi dan
faktor-faktor internal dan faktor eksternalyang dapat mempengaruhi
jalannya koperasi.
Seperti
pula yang dijelaskan pada pasal 33 UUD 1945 ayat 1 bahwasanya
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan ”. dengan adanya globalisasi yang dicanangkan
pemerintah setelah ditandatanganinya nota perdagangan bebeas maka
nasib koperasi-pun dihadapi dengan kecemasan gempuran produk-produk
asing. Ibarat “sedia paying sebelum hujan”, maka koperasi sebagai
soko guru perekonomian Indonesia harus terus dikembangkan secara
teru-menerus dalam rangka memenuhi cita-cita luhurnya.
Berdasarkan
pengalaman kita dalam masa lalu dan masa kini, maka dalam kita
menyambut masa depan bahwa dalam melaksanakan pembangunan telah
ditunjukkan esensi manusia yang sangat menentukan dalam pembangunan.
Oleh
karena itu, sebagai langkah awal perlu kita mempersiapkan diri
untukmenyesuaikan dengan kebutuhan akan perubahan yang sejalan dengan
apa-apa yangtelah dituangkan dalam tujuan
perusahaan. Kita meyakini bersma bahwa kebutuhan akan terbentuknya
suatu
“budaya yang kuat” akan memberikan arah persfektif dalammencapai
keadilan dan kemakmuran seperti yang di cita-citakan dalam pembukaan
UUD 1945.
Pada
masa kini banyak indikasi bahwa pembangunan koperasi didominasi oleh
keinginan kuat untuk menyesuaikan koperasi sebagai badan usaha pada
model perusahaan (perseroan/coporate) yang berhasil.Keinginan dan
kepercayaan ini terhadap “pertumbuhan
ekonomi telah mendorong terjadinya erosi,
kesadaran berkoperasi yang terus menerus diantara para pengurus,
manajer,karyawan
dan anggota koperasi”.
Dalam
banyak hal, efisiensi
perusahaan koperasi
diletakan sebagai prioritas utama sementara nilai-nilai dan
prinsip-prinsip koperasi dirasakasebagai beban masa
lampau.
- Perumusan Masalah
- Bagaimana Perkembangan koperasi pada zaman dahulu?
- Bagaimana koperasi pada masa kini (sekarang)?
- Bagaimana koperasi pada masa yang akan datang?
- Apa saja UU yang mengatur tentang perkoperasian?
- Tujuan Penulisan
- Untuk mengetahui koperasi pada zaman dahulu
- Untuk membandingkan perkembangan koperasi pada masa kini (sekarang)
- Untuk memahami koperasi di masa yang akan datang
- Untuk megetahui UU yang mengatur tentang koperasi.
BAB
II
PEMBAHASAN
- Perkembangan Koperasi Pada Zaman Dahulu
Sejarah
kelahiran dan berkembangnya koperasi di Negara maju (barat) dan
Negara berkembang memang sangat dimetral. Di barat, koperasi lahir
sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu
tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan
kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting
dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan
internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi dalam
rangka melindungi dirinya. Analogi
sederhana yang dikembangkan adalah jika koperasi lebih berdaya, maka
kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri
tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan
mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan
lebih
berhasil. Dengan
kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat
yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan,
pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan
kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya
yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Pada
dasarnya koperasi berfungsi sebagai alat perjuangan ekonomi untuk
mempertinggi kesejahteraan rakyat.
Untuk
menyempurnakan fungsi tersebut, suatu lembaga pelaksana koperasi
harus memilki pengelolaan yang
efektif.
Kebiasaan-kebiasaan
nenek moyang yang turun menurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah
di Indonesia diantaranya adalah Arisan
untuk
daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing
mungpulung di daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara,
kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali,
dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat
hubungan sosial, non-profit dan menunujukkan usaha atau kegiatan atas
dasar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah
mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi (revolusi
industri) melahirkan tata dunia ekonomi yang baru. Tatanan dunia
ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu keum
pemilik modal (kapitalisme). Kaum kapitalisme atau pemilik modal
memanfaatkan penemuan baru tersebut dengan sebaik-baiknya utnuk
memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat
serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. System
ekonomi kapitaslis/liberal memberikan keuntungan sebesar-besarnya
kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi
masyarakat ekonomi lemah.
Dalam
kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk
memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun
1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama
Koperasi Rochdale dibawah pimpinan Charles Howart. Sedangkan di
Jerman, dipimpin oleh Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann
Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di perancis, muncul
tokoh-tokoh koperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan
Ferdinand Lassalle.Demikian pula di Denmark. Denmark manjadi Negara
yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui
koperasi.
Kemajuan
industry di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk
Indonesia. Bangsa Eropa dengan keserakahnnya kemudian mengembangkan
sayap untuk memasarkan hasil industry dan mencari bahan mentah untuk
industry mereka dengan alasan kedatangannya yaitu berdagang yang pada
akhirnya mereka menjadikan perekonomian di Indonesia lebih buruk
(terbelakang). Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi
mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan
tukang ijon.
Untuk
perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi di
Indonesia secara garis besar dibagi menjadi 2 yaitu pada Masa
penjajahan dan Masa kemerdekaan
- Masa Penjajahan
Pada
masa penjajahan Belanda gerakan koperasi pertama kali di Indonesia
lahir dari inisiatif tokoh R.A. Wiriaatmaja pada tahun 1986.
Wiriaatmaja, patih Purwokerto (Banyumas) ini berjasa menolong para
pegawai, pedagang kecil, dan petani dari hisapan lintah darat melalui
koperasi.Dengan dibantu oleh E. Sieberg, Asisten Purwokerto Hulp-en
Spaar Bank. Cita-cita Wiriaatmaja ini juga mendapat dukungan dari
Wolfvan Westerrrode, pengganti Sieberg.Mereka mendirikan koperasi
kredit system Raiffeisen (Jerman).
Gerakan
koperasi semakan meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan
menentang penjajah.Berdirinya Boedi Utomo, pada tahun 1908 mencoba
untuk memajukan koperasi rumah tangga (koperasi konsumsi). Serikat
Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan
modal dan mendirikan Toko Koperasi.Pada tahun 1927, usaha koperasi
kemudian dilanjutkan oleh Indonesische Studie Clubyang kemudian
menjadi Persatian Bangsa Indonesia (PBI) di Surabaya.Partai Nasional
Indonesia (PNI) di dalm kongresnya di Jakarta berusaha menggelorakan
semangat koperasi sehingga kongres ini sering juga disebut “konggres
koperasi”.
Pergerakan
koperasi selama masa pejajahan Belanda tidak berjalan lancar.
Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya.Sedangkan
pengetahuan masyarat akan koperasi sangatlah rendah. Maka, untuk
membatasi laju perkembangan koperasi, Pemerintah Belanda mengeluarkan
peraturan koperasi Bestluit
7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak
mungkin mendirikan koperasi karena:
- Mendirikan koperasi harus mendapatkan izin dari gubernur jenderal.
- Akta dibuat dengan perantaraan notaries dan dalam bahasa Belanda.
- Ongkos materai sebesar 50 gulden.
- Hak tanah harus menurut hokum Eropa.
- Harus diumumkan Javasche Courant yang biayanya juga tinggi.
Peraturan
ini kemudian mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan
nasional dan para pengaju koperasi. Oleh karena itu, pada tahu 1920
pemerintah Belanda membentuk “Panitia Koperasi” yang diketuai
oleh J.H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai
perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan
bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah No. 91
yang lebih ringan dari peraturan pada tahun 1915, peraturan dari No.
91 antara lain:
- Akta tidak perlu dengan perantaraan notaris, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dengan menggunakan bahasa daerah.
- Ongkos materai menurun menjadi 3 gulden.
- Hak tanah dapat menurut hukum adatt.
- Berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat.
Dengan
keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kembali. Pada
tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan konggres koperasi di
Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan kembali
peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada
tahu 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi
Belanda tahun 1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh
rakyat. Pada masa penjajahan jepang, koperasi mengalami nasib yang
lebih buruk. Kantor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah
Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti
dengan Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai
yaitu
koperasi model Jepang, dimana yang mula-mula bertugas
mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat
dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan
untuk Jepang.Walau berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat
Indonesia mengalami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam
masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
- Masa Kemerdekaan
Setelah
bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata
kembali kehidupan ekonomi yang terdapat pada UUD 1945 pasal 33 (1).
Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian
nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Pada
masa ini koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan
meningkatkan taraf hidup yang layak. Hal ini sangat sesuai dengan
cirri khas bangsa Indonesia yaitu gotong royong.
Pada
awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan
masyarakt sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementrian
Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara
sukarela yang dilakukan oleh Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500
buah koperaasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun
karena system pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik
kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S/PKI.
Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya,
bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagi akat pemerasan rakyat
untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat dilaksanakan setelah
pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S/PKI. Pemerintah
bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang
tetapi pada masa perkembangan koperasi berjalan lambat.Namun
keadaannya seperti itu, pemerinta pada tahun 1947 berhasil
melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Konggres
Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain:
- Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI)
- Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi.
- Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Akibat
tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan
Konggres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Namun, pada tanggal 12 Juli 1953 diadakan Konggres Koperasi II di
Bandung, yang antara lain mengambil keputusan sebagai berikut:
- Membentuk Dewan Koperaasi Indonesia (Dekopin) sebagai pengganti SOKRI.
- Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah.
- Mengangkat Bapak Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
- Segera akan dibuat Undang-Undang Koperasi yang baru.
Hambatan-hambatan
bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal
berikut:
- Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih rendah.
- Pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi.
- Pengetahuan masyarakat terhadap koperasi masih sangat rendah.
Untuk
melaksanakan pogram perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan
antara lain:
- Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi.
- Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi.
- Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian bermodal kecil.
Oganisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para
pengusaha dan petani ekonomi lemah seringkali menjadi hisapan kaum
tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan
koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat
menyalurkan bentuanberupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk
menananmkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat
diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
- Koperasi Pada Masa Kini (Sekarang)
Dengan
bergulirnya tonggak kepemimpinan dari Orde Lama ke Orde Baru,
Kebangkitan koperasi Indonesia setapak demi setapak terus bertindak.
Diawal
dengan pembersihan karak dari warisan orde lama, disusul dengan
pembenahan organisasi yang telah porak poranda dan peningkatan sumber
daya manusia.
Fajar
terasa semakin dekat dengan lahirnya UU No. 12/1967. Pertanda
koperasi Indonesia diletakan kembali pada asas insan koperasi
di seluruh pelosok tanah air. Semenjak pelita I, Pemerintah dan
masyarakat koperasi Indonesia telah menemukan titik tolak pembangunan
yang mantap, kokoh serasi dan berkesinambungan.
Dari
tahap demi tahap pembenahan dan pengembangan selama Pelita I dan
Pelita II, pilar-pilar penyangga koperasi Indonesia mulai terpasang
dengan seksama. Antara lain, berkembangnya Badan Usaha Unit
Desa/Koperasi Unit Desa sebagai wadah perekonomian pedesaan.
Dipersiapkan kader-kader koperasi masa depan lewat pendidikan dan
latihan yang intensif dan
terpogram.
Peran
koperasi dalam perekonomian nasional semakin tak terdengar gaungnya.
Hal
ini di karenakan, koperasi yang identik dengan kalimat soko guru
perekonomian nasional nyatanya tak mampu memberikan kontribusi besar
terhadap pendapatan domestik bruto (PDB).
Koperasi
yang masih aktif pun tidak sedikit yang pada praktiknya melenceng
dari tujuan utama, yakni meningkatkan kesejahteraan anggota.
Menurut
Guru Besar Institut Manajemen Koperasi Indonesia (Ikopin), Prof. Dr.
H. RM Ramudi Arifin, SE, MSi, saat ini banyak koperasi yang pada
praktiknya beroperasi dengan paradigmaa perusahaan.
Mereka
sibuk memupuk pendapatan, keuntungan dan Sisa Hasil Usaha (SHU).
Nyatanya berdasarkan hasil penelitian yang ia lakukan selama
bertahun-tahun, koperasi yang berhasil memupuk SHU besar, memiliki
banyak asset, modal kuat, menjadi perusahaan besar, juga mendapat
predikat terbaik, belum tentu mampu meningkatkan kesejahteraan
anggotanya.
Selama
ini masalah perubahan paradigma tidak pernah menjadi isu sentral.
Padahal,
orientasi koperasi ke ranah kapitalis seperti yang saat ini bergulir
sangat berbahaya. Saat ini saja, koperasi sebagai soko guru
perekonomian nasional hanya tinggal sebatas jargon. Tanamkan
paradigma bahwa koperasi besar bukan karena SHU atau asset melainkan
kesejahteraan anggota.
Perubahan
paradigma tersebut harus dilakukan menyeluruh dan terintegrasi
sinergis.
Eksistensi
koperasi jangan sekadar menjadi perwujudankonstitusi.
Lebih dari itu, keberadaan koperasi harus dilihat sebagai kebutuhan.
- Peran Koperasi Pada Zaman Sekarang
Perkembangan dunia
perkoperasian di Indonesia saat ini banyak mengalami pasang surut.
Pada
awalnya, pengembangan koperasi di Indonesia disebabkan oleh
dukungan pemerintah untuk memajukan perekonomian di Indonesia, dengan
menjalankan program-program tersebut dalam kurun waktu
yang lama.
Namun
demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk
pengembangannya sebagai
badan usaha. Hal
ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada
masa mendatang. Peran
koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat
dilihat dari:
- Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sector
- Penyedia lapangan kerja yang terbesar
- Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat
- Pencipta pasar baru dan sumber inovasi
- Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor
Sulit mewujudkan
keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan
tingkat pengangguran yang tinggi.
Sulit
mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di
masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan
penguasaan sumberdaya produktif masih
sangat nyata. Dengan demikian
dapat dikatakan bahwa peran koperasi
antara lain:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pada masa kini
pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang
memperlihatkan kinerja dan citra yang lebih baik dari masa
sebelumnya.
Keadaan
ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang
dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang
harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana
prospek koperasi
pada masa datang.Jawabannya adalah sangat prospektif jika koperasi
yang mempunyai
jatidiri. Koperasi
yang mempraktekkan prinsip-prinsip koperasi dalam organisasi dan
usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan kegiatan
usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.
Karena
prinsip koperasi merupakan garis-garis penuntun yang digunakan oleh
koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek
seperti:
- Keanggotaan sukarela dan terbuka
- Pengendalian oleh anggota secara demokratis
- Partisipasi ekonomi anggota
- Pendidikan,pelatihan dan informasi
- Kerjasama diantara koperasi dankepedulian terhadap komunitas
- Peranan Yang Dilakukan Pemerintah Dalam Mengembangkan Koperasi di Indonesia
Program yang
direncanakan oleh pemerintah untuk koperasi:
- Mengembangkan dan memfasilitasi peningkatan kompetensi SDM pengurus koperasi
- Memfasilitasi beasiswa D3/S1 bagi pengelola dan kader koperasi.
- Meningkatkan peran serta geraknan koperasi dalam melaksanakan pola pendidikan terhadap anggota, calon anggota serta masyarakat disekitarnya khususmya bagi KSP/USP.
- Mengembangkan mekanisme layanan usaha terpadu dalam rangka menumbuhka unit usaha baru.
- Mengembangkan dan melaksanakan system perencanaan, fasilitas, pemantauan dan pengendalian pengembangan SDM koperasi di Indonesia.
- Sumber Modal Koperasi
Seperti
halnya bentuk badan
usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi
memerlukan modal. Adapun
modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan
modal pinjaman. Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
- Simpanan Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Simpanan
pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota
koperasi.
Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap
anggota.
- Simpanan Wajib
Simpanan
wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya
tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap
bulannya. Simpanan
wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota
koperasi.
- Simpanan Khusus
Simpanan
khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat
diambil kapan
saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
- Dana Cadangan
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa
Hasil
usaha, yang dimaksudkan
untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar
dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
- Hibah
Hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang
yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan
tidak mengikat.
- Potret Koperasi di Indonesia
Sampai dengan bulan
November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak
103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000
orang.Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember
1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali
lipat. Jumlah
koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup
menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak
96.180 unit (88,14%).
Corak
koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil.Satu
catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan
Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk
mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui
koperasi.
Secara historis
pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui
dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam
waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman
ter sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program
menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta
menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha
terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan
perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah
keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan (Anne
Both, 1990), disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha
karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD
(Revolusi penggilingan kecil dan wirausahawan pribumi
di desa).
Jika melihat posisi
koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita
kepada koperasi.
Memasuki
tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi
oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari
keseluruhan aset koperasi.
Sementara
itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program
pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35%
dari populasi koperasi aktif.
Pada
akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro
menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP
dengan pangsa sekitar 31%.
Dengan
demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan
distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya
menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada.
Sehingga
pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya
kemandirian koperasi.
Mengenai jumlah
koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998
–2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap
dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres
4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan
koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari
35 basis pengorganisasian koperasi.
Kesulitannya
pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi
sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap
koperasi.
Keadaan
ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun
pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun
horizontal.
Oleh
karena itu jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus mendorong
kembalinya pola spesialisasi koperasi.
Di
dunia masih tetap mendasarkan tiga varian jenis koperasi yaitu
konsumen, produsen dan kredit serta akhir-akhir ini berkembang
jasa lainnya.
Struktur organisasi
koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan
yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini
telah menunjukkan kurang efektif-nya
peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak
jarang menjadi instrumen eksploitasi sumber
daya
dari daerah pengumpulan.
Fenomena
ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi
bisnis yang berkembang dengan globalisasi.
Untuk
mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai
diletakkan pada
daerah otonom.
- Koperasi Pada Masa yang Akan Datang
- Tantangan dalam Pembanguna Koperasi
Pembangunan koperasi
pada pembangunanjangka panjang pertama telah berhasil meningkatkan
peranannya dalam perekonomian
nasional. Hal ini
terlihat antara lain dengan semakin fumbuhnya koperasi mandiri dan
semakin tumbuhnya keasadaran masyarakat mengenai koperasi. Memasuki
pembangunan jangka panjang kedua perlu lebih dikenal adanya berbagai
tantangan yan akan dihadapi. Dengan pemanfaatan peluang dan mengatasi
kendala yang ada diharapkan pembangunan koperasi pada pembanguan
jangka panjang ke dua akan lebih
berhasil.
Hingga saat ini
karena berbagai alsan ekonomi dan nonekonom,koperasi pada umumnya
belum dapat melaksanakan sepenuhnya prinsip koperasisebagaimana yang
dicita-citakan, shingga koperasi sebagai badan usaha dan gerakan
ekonomi rakyat belum dapat mengembangkan sepenuhnya potensi dan
kemampuannya dalam memajukan perekonomian nasional dan meningkatkan
kesejahteraan anggotanya.
Persaingan usaha
akan semakin ketat, peranan ilmu pengetahuan dan teknologi meningkat,
tuntutan akan sumber daya manusia yang berkualitas mampu
mengantisipasi dan merencanakan masa depan meningkat pula. Kedudukan
dan keberadaan koperasi semakin terintegrasi dan berperan menentukan
ke dalam perekonomian
nasional.Oleh
karena itu, tantangan dalam pembangunan koperask adalah mengembangkan
koperasi menjadi badan usaha yang sehat, kuat, maju dan mandiri serta
memiliki daya saing, sehingga mampu meningkatkan peranannya dalam
perekonomian nasional sekaligus
kesejahteraan anggota.
Dengan memperhatikan
kedudukan koperasi, baik sebgai saka guru perwkonomian nasional
maupun sebgai bagian integral tata perekonomian nasional, peran
koperasi sangat penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi
ekonomi rakyat. Dalam kenyataannya, koperasi masih mnghadapi beberapa
hambatan struktural dan sistem untuk dapat berfungsi dan berperqn
sebgaimana yqng diharapkan, antara lain dalam memperkukuh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional.
Dengan demikian yang
menjadi tantangan adalah mewujudkan koperasi, baik sebgai badan usaha
maulun sebgai gerakan ekonomi rakyat agar mampu berperan secara nyata
dalam kegiatan ekonomi rakyat. Inti kekuatan koperasi terletak
pada anggota yang berlartisipasi aktif dalam organisasi koperasi, dan
kesadaran masyarakat untuk bergabung dalam wadah koperasi. Sementara
itu, kepercayaan masyarakat terhadap koperasi makin meningkat, tapi
belum cukup memadai antara lain disebabkan oleh masih adanya berbagai
hambatan untuk meningkatan manfaat koperasi bagi
anggotanya. Hal
ini antara lain telah menyebabkan lambatnya koperasi mengakar dalam
masyarakat.
Sebagai
gerakan ekonomi rakyat, koperasi masih harus meningkatkan
kemampuannya dalam menggerakkan dan menampung peran serta masyarakat
secara
luas Oleh
karena itu, mewujudkan koperasi sebgai gerakan ekonomi rakyat yang
berakar dalam masyarakat juga merupakan tantangan dalam pembangunan
koperasi di
Indonesia.
- Bagaimana Koperasi Mengahdapi Era Global?
Menurut
asal katanya, kata "globalisasi" diambil dari kata global,
yang maknanya ialah
universal. Achmad
Suparman
menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda
atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa
dibatasi oleh wilayah Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan,
kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga
bergantung dari sisi mana
orang melihatnya. Ada
yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah,
atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di
dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan
baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas
geografis, ekonomi dan budaya
masyarakat.
Di
sisi lain, ada yang melihat globalisasi sebagai sebuah proyek yang
diusung oleh negara-negara adikuasa, sehingga bisa saja orang
memiliki pandangan negatif atau curiga
terhadapnya. Dari
sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme dalam
bentuk yang paling
mutakhir. Negara-negara
yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan
negara-negara kecil makin tidak berdaya karena tidak mampu
bersaing. Sebab,
globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia,
bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti budaya dan
agama.Theodore
Levitte merupakan orang yang pertama kali menggunakan istilah
Globalisasi pada tahun
1985.
Globalisasi
dari sisi ekonomi adalah suatu perubahan dunia yang bersifat mendasar
atau struktural dan akan berlangsung terus dalam Iaju yang semakin
pesat sesuai dengan kemajuan teknologi. Dalam era globalisasi peran
transportasi dan komunikasi sangat penting, yang dapat menyebabkan
terjadinya penipisan batas-batas antar negara ataupun antar daerah di
suatu wilayah.
Era
globalisasi membuka peluang sekaligus tantangan bagi pengusaha
Indonesia termasuk usaha kecil, karena pada era ini daya saing produk
sangat tinggi, live cycle product relatif pendek mengikuti trend
pasar, dan kemampuan inovasi produk relatif cepat. Ditinjau dari sisi
ekspor, liberalisasi berdampak positif terhadap produk
tekstil/pakaian jadi , akan tetapi kurang menguntungkan sektor
pertanian khususnya produk
makanan. Kinerja
ekspor UKM lebih kecil dibandingkan dengan negara tetangga seperti
malaysia, Filipina dan UKM, baik dalam hal nilai ekspor maupun dalam
hal divesifikasi produk. Ini menunjukkan ekspor produk UKM Iebih
terkonsentrasi pada produk tradisional yang memiliki keunggulan
komparatif seperti pakaian jadi,
meubel.
Mengingat
ketatnya persaingan yang dihadapi produk ekspor Indonesia termasuk
UKM, maka Indonesia mengambil langkah-langkah strategis, baik jangka
panjang maupun jangka pendek.Langkah-langkah strategis jangka panjang
diantaranya diarahkan untuk mengembangkan sumber daya manusia,
teknologi dan jaringan bisnis secara global.Sedangkan langkah-langkah
strategis jangka pendek diantaranya, melakukan diversifikasi produk,
menjalin kerjasama dengan pemerintah dan perusahaan besar, produksi,
memperkuat akses ke sumber-sumber informasi dan
perbaikan mutu.
Keberadaan beberapa
koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat,
walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga
tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat (PSP-IPB,
1999) :
Pertama, koperasi
dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha
tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat.
Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan
atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada
tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatan usaha
yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain
tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan
peraturan. Peran
koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki
aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat
dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan dana
yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang
harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat
pada beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi
masyarakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi
yang berada di
wilayahnya.
Kedua, koperasi
telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini
masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih
baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau
juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan
rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih
baik.Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada
‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi
masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu
diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih
baik dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan
Koperasi
Kredit.
Ketiga, koperasi
menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya.
Rasa
memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan
koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan
mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk
bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Sebagai
ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan
tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat
anggota tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank.
Pertimbangannya adalah bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan
lama, telah diketahui kemampuannya melayani, merupakan organisasi
‘milik’ anggota, dan ketidak-pastian dari dayatarik bunga bank.
Berdasarkan ketiga kondisi diatas, maka wujud peran yang diharapkan
sebenarnya adalah agar koperasi dapat menjadi organisasi milik
anggota sekaligus mampu menjadi alternatif yang lebih baik
dibandingkan dengan lembaga
lain.
Jadi
jelas terlihat bahwa Koperasi Indonesia masih sangat penting walaupun
harus menghadapi era globalisasi dimana semakin banyak pesaing
ekonomi yang bermunculan dari luar negeri dan walaupun seperti itu,
Koperasi masih sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat
Indonesia, selalu berusaha mensejahterakan rakyat Indonesia.
Seperti yang pernah dikatakan oleh Bpk. Susilo Bambang Yudhoyono
“Membangun
ekonomi Indonesia dan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat tidak
bisa hanya mengikuti model ekonomi negara lain. Yang bisa akhirnya
menggangkat taraf hidup 240 juta di seluruh tanah air dari sabang
sampai marauke, dari Miangas hingga Pulau Rote adalah ekonomi rakyat
".
Jadi,koperasi
tidak harus hilang berbaur atau mengikuti trend negara lain dan masih
dapat berdiri dan menjalankan fungsi-fungsinnya
selama ini.
- Prospek Koperasi dalam Menghadapi era Globalisasi
Ciri-ciri
globalisasi ditandai dengan adanya pergerakan barang, modal dan uang
dengan bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing
(luar negeri) sama. Sehingga era globalisasi sering menjadi dilema
bagi masyarakat, pemerintah dan dunia usaha.
Kita
tidak bisa membendung dan menahan bergulirnya globalisasi di
tengah-tengah masyarakat, yang bisa kita lakukan adalah
mengantisipasi dan mempersiapkan diri terhadap tantangan globalisasi.
Para
pelaku usaha khususnya koperasi dan UMKM harus mampu bersikap reaktif
dan antisipatif menghadapi globalisasi ekonomi.
Bukan
mengeluh dan berteriak bahwa kita belum siap menghadapi globalisasi
tanpa ada usaha dan kerja keras.
Berteriak
dan mengeluh bukan merupakan jalan keluar dari ancaman globalisasi.
Kontroversipun
muncul di kalangan akademisi, pengamat dan para pelaku bisnis.
Ada
yang berteriak lantang, bahwa kita belum siap menghadapi perdagangan
bebas dengan Cina (ACFTA), namun anehnya setelah ditelusuri siapa
yang berteriak lantang?
Rupanya
berasal dari pengamat bukan pelaku bisnis.
Kalau
ada pelaku bisnis yang berteriak belum siap, bisa jadi mereka adalah
pelaku bisnis yang mengemplang pajak. Cukup kita sadari bahwa
globalisasi ekonomi sekalipun telah menjadi sistem yang mendunia,
tetapi tetap saja berada dalam ranah yang penuh kontroversi.
Di
satu sisi globalisasi mempunyai dampak positif di antara aktor-aktor
ekonomi dunia. Mereka meyakini bahwa pasar terbuka, arus modal tanpa
pembatas, akan memaksimalkan efisiensi dan efektifitas ekonomi demi
terwujudnya kesejahteraan untuk semua. Sebaliknya di sisi lain
kelompok anti globalisasi meyakini bahwa liberalisasi ekonomi hanya
akan menguntungkan yang kuat dan melumpuhkan yang lemah, menciptakan
kebangkrutan dan ketergantungan struktural negara berkembang atas
Negara maju.
Untuk
itu globalisasi ekonomi haruslah disikapi dengan kritis, hati-hati,
dan penuh perhitungan.
Seperti
misalnya dampak perdagangan Indonesia dengan Cina pasca ditetapkannya
ACFTA, apakah membawa nikmat dan berkah atau membawa sengsara.Atau
sengsara membawa nikmat.
Membanjirnya
produk dari Cina di Indonesia, di satu sisi bisa menjadi pemicu
bangkitnya UMKM di negeri kita untuk meningkatkan daya saing
produksinya. Namun di sisi lain murahnya produk dari Cina
menguntungkan konsumen di negeri kita yang memiliki kemampuan daya
beli terbatas karena berpendapatan
rendah.
- Koperasi Juru Selamat
Saat
keterpurukan perekonomian pasar yang menghasilkan pengangguran dan
kemiskinan besar-besaran di negeri ini, koperasi telah tampil sebagai
juru selamat bagi mereka yang terpinggirkan dari perekenomian
kapitalistik. Sekarang ini, koperasi telah menjadi sumber penghidupan
bagi 91,25 juta orang yang sebagian besar ada di pedesaan, sedangkan
usaha besar hanya mampu menyerap 2,52 juta orang (Nasution, 2008).
Pengalaman ini tentu menjadi pembelajaran berharga bagi pemerintah
bahwa sektor usaha koperasi dan UMKM menjadi soko guru dan urat nadi
perekonomian di negeri kita.
Untuk
itu kita tidak berharap, era globalisasi menjadikan negeri kita
semakin terpuruk yang disebabkan salah strategi dalam mengelola
pembangunan ekonomi dan politik.
Reformasi
yang perlu digulirkan tidak saja reformasi politik, tetapi yang lebih
penting lagi adalah reformasi bidang ekonomi dan keuangan.
Sektor
usaha kecil dan koperasi mesti harus menjadi prioritas utama
pemerintah dalam membangun ekonomi bangsa menuju era globalisasi
dengan
berbagai strategi.
Pertama,
perlu adanya perubahan dan pengembangan cara pandang dalam
pengelolaan koperasi. Dengan demikian, diharapkan koperasi memiliki
daya saing dan sekaligus menjadi daya tarik bagi anggota maupun
masyarakat. Untuk meningkatkan daya saing, paling tidak ada lima (5)
prasyarat utama, yakni mereka memiliki sepenuhnya pendidikan, modal,
teknologi, informasi, dan input krusial lainnya. Pengembangan
koperasi di Indonesia selama ini masih pada tataran konsep yang
sangat sulit untuk diimplementasikan.Semakin banyak koperasi yang
tumbuh semakin banyak pula yang tidak aktif.Semakin banyak koperasi
yang sukses diikuti pula banyak koperasi yang gagal dan bangkrut
disebabkan karena ketidaksiapan sumber daya
manusianya.
Kedua,
koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang dengan berpegang pada
tata kelola yang tradisonal dan tidak berorientasi pada kebutuhan
pasar.Koperasi perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern
dan aplikatif terhadap perkembangan zaman dan tantangan yang semakin
global.Untuk itu perbaikan terhadap masalah pengelolaan manajemen dan
organisasi perlu terus dilakukan.
Ketiga,
lingkungan internal UMKM dan koperasi harus diperbaiki, yang mencakup
aspek kualitas SDM, terutama jiwa kewirausahaan (entrepreneurship),
penguasaan pemanfaatan teknologi dan informasi, struktur organisasi,
sistem manajemen, kultur/budaya bisnis, kekuatan modal dan jaringan
bisnis dengan pihak luar. Di samping itu, lingkungan eksternal harus
juga kondusif, yang terkait dengan kebijakan pemerintah, aspek hukum,
kondisi persaingan pasar, kondisi ekonomi-sosial-kemasyarakatan,
kondisi infrastruktur, tingkat pendidikan masyarakat, dan perubahan
ekonomi global.
Keempat,
kita semua harus bersepakat bahwa tujuan pendirian koperasi
benar-benar untuk menyejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran
akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi, misi dan program kerja yang
sesuai, yang merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara
profesional, amanah, dan akuntabel. Untuk itu strategi kerja sama
antar koperasi maupun kerja sama dengan para pelaku lainnya dengan
prinsip saling menguntungkan perlu dikembangkan, sehingga koperasi
dan UMKM mampu menjadi the bigger is better dan small is
beautiful.
- Peluang dan Tantangan Koperasi di Era Global
Pada
waktu krisis moneter dan ekonomi menghantam Indonesia, ternyata BUMS
dan BUMN/BUMD banyak yang gulung tikar, meninggalkan hutang yang
begiti besar.Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) yang biasanya
dianggap tidak penting dan disepelekan justru sebagian besar dapat
eksis dalam menghadapi badai krisis. Dengan demikian sector yang
disebut belakangan (UKMK) dapat menjadi pengganjal untuk tidak
terjadinya kebangkrutan perekonomian, bahkan sebaliknya dapat
diharapkan sebagai motor penggerak roda perekonomian nasional untuk
keluar dari krisis. Sebagai missal banyak peluang pasar yang semula
tertutup sekarang menjadi terbuka. Contohnya, akibat mahalnya harga
obat, yang sebagian besar masih diimpor, produsen jamu (ada membentuk
koperasi) mendapat kesempatan memperlebar pasarnya dari pangsa yang
lebih menyerupai “ceruk pasar” menuju kepada pasar yang lebih
bermakna. Seandainya globalisasi benar-benar terwujud sesuai dengan
sekenario terjadinya pasar bebas dan persaingan bebas, maka bukan
berarti tamatlah riwayat koperasi.Peluang koperasi untuk tetap
berperan dalam percaturan perekonomian nasional dan internasional
terbuka lebar asalkan koperasi dapat berbenah diri menjadi salah satu
pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku
ekonomi lainnya. Tantangan untuk pengembangan masa depan memang
relative berat, karena kalau tidak dilakukan pemberdayaan dalam
koperasi dapat tergusur dalam percaturan persaingan yang makin intens
dan mengglobal. Kalu kita lihat cirri-ciri globalisasi dimana
pergerakkan barang, modal dan uang demikian bebas dan perlakuan
terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing(luar negeri)sama, maka
tidak ada alasan lagi bagi suatu Negara untuk menidurkan para pelaku
ekonomi (termasuk koperasi)yang tidak efisien
dan kompetitif.
- Langkah-langkah Antisipasi Koperasi Dalam Era Globalisasi
E.F. Schumacher
(1978) berpendapat
bahwa small
is beautiful. John
Naisbitt (1944)
merasa
percaya bahwa masa depan perekonomian global berada ditangan unit
usaha yang kecil, otonom, namun padat teknologi. Dari kedua pendapat
tersebut mendorong keyakinan kita bahwa sektor-sektor usaha kecil di
Indonesia perlu diberi kesempatan untuk berperan lebih banyak.
Oleh
karena itu.paradigms pengembangan ekonomi rakyat layak diaplikasikan
dalam tatanan praktis. Pendapat A.P.Y.
Djogo (dalam Mubyarto, 1999)
perlu dikemukakan yang menganalisis perbedaan antara "ekonomi
rakyat" dan
"ekonomi
konglomerat"
dengan
kesimpulan bahwa, jika ekonomi konglomerat "sejak dari sananya"
adalah "ekonomi pertumbuhan", maka ekonomi rakyat adalah
"ekonomi pemerataan".
Keistimewaan
koperasi tidak dikenal adanya majikan dan buruh, serta tidak ada
istilah pemegang saham mayoritas. Semua anggota berposisi sama,
dengan hak
suara yang sama.
Oleh karena itu,
apabila aktivitas produksi yang dilakukan koperasi ternyata dapat
member laba finansial, semua pihak akan turut menikmati laba
tersebut. Untuk
mengembangkan koperasi
banyak hal yang perlu dibenahi, baik keadaan internal maupun
eksternal.
Di
sisi internal, dalam tubuh koperasi masih banyak virus yang
merugikan.Yang paling berbahaya adalah penyalahgunaan koperasi
sebagai wahana sosial politik. Manuver koperasi pada akhirnya bukan
ditujukan untuk kemajuan kopearasi dan kesejahteraan anggota,
mealinkan untuk keuntungan politis kelompok tertentu..Sebagai contoh,
mislanya KUD (Koperasi Unit Desa) diplesetkan menjadi "Ketua
Untung Dulu", tentunya menggambarkan yang diuntungkan koperasi
adalah para elit pengurusnya (Indra Ismawan, 2001).
Parahnya
lagi para pengurus koperasi kadangkala merangkap jabatan birokratis,
politis atau jabatan kemasyarakatan, sehingga terjadinya konflik
peran.Konflik yang berlatarbelakang non koperasi dapat terbawa
kedalam lembaga koperasi, sehingga mempengaruhi citra koperasi.
Dari
sisi eksternal, terdapat semacam ambiguitas pemerintah dalam konteks
pengembangan koperasi.
Karena
sumberdaya dan budidaya koperasi lebih di alokasikan untuk
menguraikan konflik-konflik sosial politik, maka agenda ekonomi
konkret
tidak dapat
diwujudkan.
Koperasi
jadi impoten, di mana fungsi sebagai wahana mobilisasi tidak dan
perjuangan perekonomian rakyat kecil tidak berjalan.
Jadi
langkah pembenahan koperasi,
Pertama-tama
harus dapat merestrukturisasi hambatan internal, dengan mengkikis
habis segala konflik yang ada.Untuk mengganti mentalitas pencarian
rente yang oportunitis, dibutuhkan upaya penumbuhkembangan etos dan
mentalitas kewirausahaan para pengurus dan angota koperasi.
Langkah-langkah
inovasi usaha perlu terus ditumbuhkembangkan.
Kedua,
pembenahan manajerial.
Manajemen
koperasi dimasa datang menghendaki pengarahan fokus terhadap paasr,
sistem pencatatan keuangan yang baik, serta perencanaan arus kas dan
kebutuhan modal mendatang.
Ketiga,
strategi integrasi keluar dan kedalam.
Dalam
integrasi ke luar, dibutuhkan kerjasama terspesialisasi antar
koperasi maupun kerjasama dengan para pelaku lainnya dengan prinsip
saling menguntungkan. Ke dalam, koperasi dituntut untuk menempatkan
anggotanya sebagai pelaku aktif dalam proses produksi dan distribusi
dapat memenuhi suarat-syarat penghematan biaya, pemanfaatan modal,
spesialisasi, keorganisasian, fleksibilitas dan pemekaran kesempatan
kerhja. Menurut
Indra Ismawan (2001), pada gilirannya
koperasi akan memadukan istilah The
Bigger dengan
small
is beautifull.
- Undang-Undang yang Mengatur Tentang Koperasi
Dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memutuskan:
Perkoperasian
BAB
I : Ketentuan Umum Pasal 1 Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud
dengan:
- Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
- Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
- Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan perorangan.
- Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan dari Koperasi Primer.
- Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi.
BAB
II : Landasan, Asas, Dan Tujuan.
Bagian
Pertama Landasan dan Asas. Pasal 2
Koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar
atas asas kekeluargaan.
Bagian
Kedua,
TujuanPasal
3
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
BAB
III
PENUTUP
- Kesimpulan
Koperasi
dari masa ke masa menunjukkan bahwa banyak kemajuan dalam hal
peraturan dan ketentuan, tapi tetap tidak menghilangkan asas
kekeluargaan sebagai landasan koperasi yang mendasar (sudah paten).
Sedikit penjelasan mengenai Koperasi dari masa ke masa.
- Koperasi Pada masa Lalu memang berasaskan kekeluargaan namun, disisi lain banyak bangsa asing seperti Belanda dan Jepang yang memanfaatkan koperasi sebagai industri politik yang tidak baik dimana perekonomian Indonesia menjadi bertambah buruk. Rakyat Indonesia juga yang hanya memiliki sedikit pengetahuan mengenai Ilmu Koperasi malah banyak yang diperas oleh tengkulak dan lintah darat. Koperasi di Indonesia pada masa itu belum bisa berdiri sendiri, hingga akhirnya muncul seorang Patih dari Purwokerto yang bernama R.A Wiriaatmaja yang mencetuskan adanya Koperasi sebagai unit simpan pinjam untuk mengatasi masalah perekonomian di Indonesia.
- Koperasi pada masa kini (sekarang) lebih maju dengan adanya pemusatan kegiatan perekonomian dalam berbagai status dan golongan. Mungkin kalau bisa kita nalar koperasi pada saat ini sudah dikembangkan di berbagai daerah serta tugaas dan wewenang dari anggota lebih fleksible namun, tetap pada landasan utama dan asas yang sama .
- Koperasi pada masa yang akan datang mungkin akan lebih modern karena teknologi yang dihadirkan dari berbagai negara akan semakin canggih, nah sebagai anggota pastinya akan memberikan pelayanan yang lebih efektif dan se-efisien mungkin terhadap para nasabah Koperasi yang akan ada. Namun disisi lain, koperasi haruslah mampu dalam mengimangi apabila terjadi tantangan dan juga peluang yag ada.
- Saran
Dalam
makalah ini kami mengharap bermanfaat bagi para pembaca dan kami
mengharap apabila ada kritik mengenai makalah kami karena itu mungkin
akan bermanfaat bagi pembuatan makalah kami yang akan datang.
- Daftar Pustaka
thankyou (y) Nice post =)
BalasHapusAnda Pengusaha/Manager Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Koperasi tetapi
pencatatan data-data masih manual?
Atau anda sudah memiliki Sistem Informasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
atau Koperasi tapi masih kurang puas dengan sistem yang sudah ada?
Atau mau buat Sistem Informasi baru tapi dana terbatas?
Kami Solusinya..!!!
Hubungi FERNANDES - HP : 083834375641 / BBM : 75286D3B
/ WEBSITE : www.cvelecomp.com