Rabu, 08 April 2015

MAKALAH KOPERASI MASA LALU, SEKARANG DAN YANG AKAN DATANG

BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Koperasi merupakan badan usaha yang telah diatur dalam ketentuan undang-undang koperasi. Koperasi dapat berjalan lancar dengan kerja sama dari semua komponen. Sebagai mana halnya badan usaha lain, koperasi tunduk pula pada prinsip-prinsip manajemen yang diakui secara umum. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha yang bergerak di bidang ekonomi tidak boleh mengabaikan keuntungan. Oleh karena itu, SHU juga merupakan satu alat untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.Selain kemampuan pelayanan,ketrampilan administrasi dan penerapan prinsip-prinsip manajemen. Pengelolaan koperasi sangatlah rumit. Pengelolaan koperasi harus diikuti dengan perencanaan dan pengamanan koperasi dan faktor-faktor internal dan faktor eksternalyang dapat mempengaruhi jalannya koperasi.
Seperti pula yang dijelaskan pada pasal 33 UUD 1945 ayat 1 bahwasanya “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan ”. dengan adanya globalisasi yang dicanangkan pemerintah setelah ditandatanganinya nota perdagangan bebeas maka nasib koperasi-pun dihadapi dengan kecemasan gempuran produk-produk asing. Ibarat “sedia paying sebelum hujan”, maka koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia harus terus dikembangkan secara teru-menerus dalam rangka memenuhi cita-cita luhurnya.
Berdasarkan pengalaman kita dalam masa lalu dan masa kini, maka dalam kita menyambut masa depan bahwa dalam melaksanakan pembangunan telah ditunjukkan esensi manusia yang sangat menentukan dalam pembangunan. Oleh karena itu, sebagai langkah awal perlu kita mempersiapkan diri untukmenyesuaikan dengan kebutuhan akan perubahan yang sejalan dengan apa-apa yangtelah dituangkan dalam tujuan perusahaan. Kita meyakini bersma bahwa kebutuhan akan terbentuknya suatu “budaya yang kuat” akan memberikan arah persfektif dalammencapai keadilan dan kemakmuran seperti yang di cita-citakan dalam pembukaan UUD 1945.
Pada masa kini banyak indikasi bahwa pembangunan koperasi didominasi oleh keinginan kuat untuk menyesuaikan koperasi sebagai badan usaha pada model perusahaan (perseroan/coporate) yang berhasil.Keinginan dan kepercayaan ini terhadap pertumbuhan ekonomi telah mendorong terjadinya erosi, kesadaran berkoperasi yang terus menerus diantara para pengurus, manajer,karyawan dan anggota koperasi. Dalam banyak hal, efisiensi perusahaan koperasi diletakan sebagai  prioritas utama sementara nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi dirasakasebagai beban masa lampau.

  1. Perumusan Masalah
  1. Bagaimana Perkembangan koperasi pada zaman dahulu?
  2. Bagaimana koperasi pada masa kini (sekarang)?
  3. Bagaimana koperasi pada masa yang akan datang?
  4. Apa saja UU yang mengatur tentang perkoperasian?
  1. Tujuan Penulisan
  1. Untuk mengetahui koperasi pada zaman dahulu
  2. Untuk membandingkan perkembangan koperasi pada masa kini (sekarang)
  3. Untuk memahami koperasi di masa yang akan datang
  4. Untuk megetahui UU yang mengatur tentang koperasi.

BAB II
PEMBAHASAN
  1. Perkembangan Koperasi Pada Zaman Dahulu
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di Negara maju (barat) dan Negara berkembang memang sangat dimetral. Di barat, koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi dalam rangka melindungi dirinya. Analogi sederhana yang dikembangkan adalah jika koperasi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi. Pada dasarnya koperasi berfungsi sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat. Untuk menyempurnakan fungsi tersebut, suatu lembaga pelaksana koperasi harus memilki pengelolaan yang efektif.
Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun menurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia diantaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung di daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, non-profit dan menunujukkan usaha atau kegiatan atas dasar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi (revolusi industri) melahirkan tata dunia ekonomi yang baru. Tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu keum pemilik modal (kapitalisme). Kaum kapitalisme atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebut dengan sebaik-baiknya utnuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. System ekonomi kapitaslis/liberal memberikan keuntungan sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale dibawah pimpinan Charles Howart. Sedangkan di Jerman, dipimpin oleh Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di perancis, muncul tokoh-tokoh koperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle.Demikian pula di Denmark. Denmark manjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industry di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa dengan keserakahnnya kemudian mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industry dan mencari bahan mentah untuk industry mereka dengan alasan kedatangannya yaitu berdagang yang pada akhirnya mereka menjadikan perekonomian di Indonesia lebih buruk (terbelakang). Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
Untuk perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi di Indonesia secara garis besar dibagi menjadi 2 yaitu pada Masa penjajahan dan Masa kemerdekaan
  1. Masa Penjajahan
Pada masa penjajahan Belanda gerakan koperasi pertama kali di Indonesia lahir dari inisiatif tokoh R.A. Wiriaatmaja pada tahun 1986. Wiriaatmaja, patih Purwokerto (Banyumas) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil, dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi.Dengan dibantu oleh E. Sieberg, Asisten Purwokerto Hulp-en Spaar Bank. Cita-cita Wiriaatmaja ini juga mendapat dukungan dari Wolfvan Westerrrode, pengganti Sieberg.Mereka mendirikan koperasi kredit system Raiffeisen (Jerman).
Gerakan koperasi semakan meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan menentang penjajah.Berdirinya Boedi Utomo, pada tahun 1908 mencoba untuk memajukan koperasi rumah tangga (koperasi konsumsi). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi.Pada tahun 1927, usaha koperasi kemudian dilanjutkan oleh Indonesische Studie Clubyang kemudian menjadi Persatian Bangsa Indonesia (PBI) di Surabaya.Partai Nasional Indonesia (PNI) di dalm kongresnya di Jakarta berusaha menggelorakan semangat koperasi sehingga kongres ini sering juga disebut “konggres koperasi”.
Pergerakan koperasi selama masa pejajahan Belanda tidak berjalan lancar. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya.Sedangkan pengetahuan masyarat akan koperasi sangatlah rendah. Maka, untuk membatasi laju perkembangan koperasi, Pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Bestluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena:
  1. Mendirikan koperasi harus mendapatkan izin dari gubernur jenderal.
  2. Akta dibuat dengan perantaraan notaries dan dalam bahasa Belanda.
  3. Ongkos materai sebesar 50 gulden.
  4. Hak tanah harus menurut hokum Eropa.
  5. Harus diumumkan Javasche Courant yang biayanya juga tinggi.
Peraturan ini kemudian mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para pengaju koperasi. Oleh karena itu, pada tahu 1920 pemerintah Belanda membentuk “Panitia Koperasi” yang diketuai oleh J.H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah No. 91 yang lebih ringan dari peraturan pada tahun 1915, peraturan dari No. 91 antara lain:
  1. Akta tidak perlu dengan perantaraan notaris, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dengan menggunakan bahasa daerah.
  2. Ongkos materai menurun menjadi 3 gulden.
  3. Hak tanah dapat menurut hukum adatt.
  4. Berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat.
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kembali. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan konggres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan kembali peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahu 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun 1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kantor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti dengan Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, dimana yang mula-mula bertugas mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang.Walau berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengalami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
  1. Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi yang terdapat pada UUD 1945 pasal 33 (1). Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Pada masa ini koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang layak. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakt sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementrian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan oleh Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperaasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena system pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S/PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagi akat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S/PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa perkembangan koperasi berjalan lambat.Namun keadaannya seperti itu, pemerinta pada tahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Konggres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain:
  1. Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI)
  2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi.
  3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Konggres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953 diadakan Konggres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil keputusan sebagai berikut:
  1. Membentuk Dewan Koperaasi Indonesia (Dekopin) sebagai pengganti SOKRI.
  2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah.
  3. Mengangkat Bapak Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
  4. Segera akan dibuat Undang-Undang Koperasi yang baru.
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut:
  1. Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih rendah.
  2. Pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi.
  3. Pengetahuan masyarakat terhadap koperasi masih sangat rendah.
Untuk melaksanakan pogram perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain:
  1. Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi.
  2. Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi.
  3. Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian bermodal kecil.
Oganisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah seringkali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bentuanberupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menananmkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
  1. Koperasi Pada Masa Kini (Sekarang)
Dengan bergulirnya tonggak kepemimpinan dari Orde Lama ke Orde Baru, Kebangkitan koperasi Indonesia setapak demi setapak terus bertindak. Diawal dengan pembersihan karak dari warisan orde lama, disusul dengan pembenahan organisasi yang telah porak poranda dan peningkatan sumber daya manusia. Fajar terasa semakin dekat dengan lahirnya UU No. 12/1967. Pertanda koperasi Indonesia diletakan kembali pada  asas insan koperasi di seluruh pelosok tanah air. Semenjak pelita I, Pemerintah dan masyarakat koperasi Indonesia telah menemukan titik tolak pembangunan yang mantap, kokoh serasi dan berkesinambungan. Dari tahap demi tahap pembenahan dan pengembangan selama Pelita I dan Pelita II, pilar-pilar penyangga koperasi Indonesia mulai terpasang dengan seksama. Antara lain, berkembangnya Badan Usaha Unit Desa/Koperasi Unit Desa sebagai wadah perekonomian pedesaan. Dipersiapkan kader-kader koperasi masa depan lewat pendidikan dan latihan yang intensif dan terpogram.
Peran koperasi dalam perekonomian nasional semakin tak terdengar gaungnya. Hal ini di karenakan, koperasi yang identik dengan kalimat soko guru perekonomian nasional nyatanya tak mampu memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan domestik bruto (PDB). Koperasi yang masih aktif pun tidak sedikit yang pada praktiknya melenceng dari tujuan utama, yakni meningkatkan kesejahteraan anggota. Menurut Guru Besar Institut Manajemen Koperasi Indonesia (Ikopin), Prof. Dr. H. RM Ramudi Arifin, SE, MSi, saat ini banyak koperasi yang pada praktiknya beroperasi dengan paradigmaa perusahaan. Mereka sibuk memupuk pendapatan, keuntungan dan Sisa Hasil Usaha (SHU).  Nyatanya berdasarkan hasil penelitian yang ia lakukan selama bertahun-tahun, koperasi yang berhasil memupuk SHU besar, memiliki banyak asset, modal kuat, menjadi perusahaan besar, juga mendapat predikat terbaik, belum tentu mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Selama ini masalah perubahan paradigma tidak pernah menjadi isu sentral. Padahal, orientasi koperasi ke ranah kapitalis seperti yang saat ini bergulir sangat berbahaya. Saat ini saja, koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional hanya tinggal sebatas jargon. Tanamkan paradigma bahwa koperasi besar bukan karena SHU atau asset melainkan kesejahteraan anggota. Perubahan paradigma tersebut harus dilakukan menyeluruh dan terintegrasi sinergis. Eksistensi koperasi jangan sekadar menjadi perwujudankonstitusi. Lebih dari itu, keberadaan koperasi harus dilihat sebagai kebutuhan.
  1. Peran Koperasi Pada Zaman Sekarang
Perkembangan dunia perkoperasian di Indonesia saat ini banyak mengalami pasang surut. Pada awalnya, pengembangan koperasi di Indonesia disebabkan oleh dukungan pemerintah untuk memajukan perekonomian di Indonesia, dengan menjalankan program-program tersebut dalam kurun waktu yang lama.
Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang. Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:
  1. Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sector
  2. Penyedia lapangan kerja yang terbesar
  3. Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat
  4. Pencipta pasar baru dan sumber inovasi
  5. Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain:
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pada masa kini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya. Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana prospek koperasi pada masa datang.Jawabannya adalah sangat prospektif jika koperasi yang mempunyai jatidiri. Koperasi yang mempraktekkan prinsip-prinsip koperasi dalam organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti:
  1. Keanggotaan sukarela dan terbuka
  2. Pengendalian oleh anggota secara demokratis
  3. Partisipasi ekonomi anggota
  4. Pendidikan,pelatihan dan informasi
  5. Kerjasama diantara koperasi dankepedulian terhadap komunitas
  1. Peranan Yang Dilakukan Pemerintah Dalam Mengembangkan Koperasi di Indonesia
Program yang direncanakan oleh pemerintah untuk koperasi:
  1. Mengembangkan dan memfasilitasi peningkatan kompetensi SDM pengurus koperasi
  2. Memfasilitasi beasiswa D3/S1 bagi pengelola dan kader koperasi.
  3. Meningkatkan peran serta geraknan koperasi dalam melaksanakan pola pendidikan terhadap anggota, calon anggota serta masyarakat disekitarnya khususmya bagi KSP/USP.
  4. Mengembangkan mekanisme layanan usaha terpadu dalam rangka menumbuhka unit usaha baru.
  5. Mengembangkan dan melaksanakan system perencanaan, fasilitas, pemantauan dan pengendalian pengembangan SDM koperasi di Indonesia.
  1. Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
  1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
  1. Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
  1. Simpanan Khusus
Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
  1. Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  1. Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
  1. Potret Koperasi di Indonesia
Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang.Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14%). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil.Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.
Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program  pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman ter sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta  menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha  terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan (Anne Both, 1990), disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD (Revolusi penggilingan kecil dan wirausahawan pribumi di desa).
Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan  terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal. Oleh karena itu jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi. Di dunia masih tetap mendasarkan tiga varian jenis koperasi yaitu konsumen, produsen dan kredit serta akhir-akhir ini berkembang jasa lainnya.
Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini  telah menunjukkan kurang efektif-nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumber daya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom.
  1. Koperasi Pada Masa yang Akan Datang
  1. Tantangan dalam Pembanguna Koperasi
Pembangunan koperasi pada pembangunanjangka panjang pertama telah berhasil meningkatkan peranannya dalam perekonomian nasional. Hal ini terlihat antara lain dengan semakin fumbuhnya koperasi mandiri dan semakin tumbuhnya keasadaran masyarakat mengenai koperasi. Memasuki pembangunan jangka panjang kedua perlu lebih dikenal adanya berbagai tantangan yan akan dihadapi. Dengan pemanfaatan peluang dan mengatasi kendala yang ada diharapkan pembangunan koperasi pada pembanguan jangka panjang ke dua akan lebih berhasil.
Hingga saat ini karena berbagai alsan ekonomi dan nonekonom,koperasi pada umumnya belum dapat melaksanakan sepenuhnya prinsip koperasisebagaimana yang dicita-citakan, shingga koperasi sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat belum dapat mengembangkan sepenuhnya potensi dan kemampuannya dalam memajukan perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Persaingan usaha akan semakin ketat, peranan ilmu pengetahuan dan teknologi meningkat, tuntutan akan sumber daya manusia yang berkualitas mampu mengantisipasi dan merencanakan masa depan meningkat pula. Kedudukan dan keberadaan koperasi semakin terintegrasi dan berperan menentukan ke dalam perekonomian nasional.Oleh karena itu, tantangan dalam pembangunan koperask adalah mengembangkan koperasi menjadi badan usaha yang sehat, kuat, maju dan mandiri serta memiliki daya saing, sehingga mampu meningkatkan peranannya dalam perekonomian nasional sekaligus kesejahteraan anggota.
Dengan memperhatikan kedudukan koperasi, baik sebgai saka guru perwkonomian nasional maupun sebgai bagian integral tata perekonomian nasional, peran koperasi sangat penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat. Dalam kenyataannya, koperasi masih mnghadapi beberapa hambatan struktural dan sistem untuk dapat berfungsi dan berperqn sebgaimana yqng diharapkan, antara lain dalam memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Dengan demikian yang menjadi tantangan adalah mewujudkan koperasi, baik sebgai badan usaha maulun sebgai gerakan ekonomi rakyat agar mampu berperan secara nyata dalam kegiatan ekonomi rakyat. Inti kekuatan koperasi  terletak pada anggota yang berlartisipasi aktif dalam organisasi koperasi, dan kesadaran masyarakat untuk bergabung dalam wadah koperasi. Sementara itu, kepercayaan masyarakat terhadap koperasi makin meningkat, tapi belum cukup memadai antara lain disebabkan oleh masih adanya berbagai hambatan untuk meningkatan manfaat koperasi bagi anggotanya. Hal ini antara lain telah menyebabkan lambatnya koperasi mengakar dalam masyarakat.
Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi masih harus meningkatkan kemampuannya dalam menggerakkan dan menampung peran serta masyarakat secara luas Oleh karena itu, mewujudkan koperasi sebgai gerakan ekonomi rakyat yang berakar dalam masyarakat juga merupakan tantangan dalam pembangunan koperasi di Indonesia.
  1. Bagaimana Koperasi Mengahdapi Era Global?
Menurut asal katanya, kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Achmad Suparman menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis,  ekonomi dan budaya masyarakat.
Di sisi lain, ada yang melihat globalisasi sebagai sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa, sehingga bisa saja orang memiliki pandangan negatif atau curiga terhadapnya. Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme dalam bentuk yang paling mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil makin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti budaya dan agama.Theodore Levitte merupakan orang yang pertama kali menggunakan istilah Globalisasi pada tahun 1985.
Globalisasi dari sisi ekonomi adalah suatu perubahan dunia yang bersifat mendasar atau struktural dan akan berlangsung terus dalam Iaju yang semakin pesat sesuai dengan kemajuan teknologi. Dalam era globalisasi peran transportasi dan komunikasi sangat penting, yang dapat menyebabkan terjadinya penipisan batas-batas antar negara ataupun antar daerah di suatu wilayah.
Era globalisasi membuka peluang sekaligus tantangan bagi pengusaha Indonesia termasuk usaha kecil, karena pada era ini daya saing produk sangat tinggi, live cycle product relatif pendek mengikuti trend pasar, dan kemampuan inovasi produk relatif cepat. Ditinjau dari sisi ekspor, liberalisasi berdampak positif terhadap produk tekstil/pakaian jadi , akan tetapi kurang menguntungkan sektor pertanian khususnya produk makanan. Kinerja ekspor UKM lebih kecil dibandingkan dengan negara tetangga seperti malaysia, Filipina dan UKM, baik dalam hal nilai ekspor maupun dalam hal divesifikasi produk. Ini menunjukkan ekspor produk UKM Iebih terkonsentrasi pada produk tradisional yang memiliki keunggulan komparatif seperti pakaian jadi, meubel.
Mengingat ketatnya persaingan yang dihadapi produk ekspor Indonesia termasuk UKM, maka Indonesia mengambil langkah-langkah strategis, baik jangka panjang maupun jangka pendek.Langkah-langkah strategis jangka panjang diantaranya diarahkan untuk mengembangkan sumber daya manusia, teknologi dan jaringan bisnis secara global.Sedangkan langkah-langkah strategis jangka pendek diantaranya, melakukan diversifikasi produk, menjalin kerjasama dengan pemerintah dan perusahaan besar, produksi, memperkuat akses ke sumber-sumber informasi dan perbaikan mutu.
Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat (PSP-IPB, 1999) :
Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya.
Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik.Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit.
Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank. Pertimbangannya adalah bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan lama, telah diketahui kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan ketidak-pastian dari dayatarik bunga bank. Berdasarkan ketiga kondisi diatas, maka wujud peran yang diharapkan sebenarnya adalah agar koperasi dapat menjadi organisasi milik anggota sekaligus mampu menjadi alternatif yang lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain.
Jadi jelas terlihat bahwa Koperasi Indonesia masih sangat penting walaupun harus menghadapi era globalisasi dimana semakin banyak pesaing ekonomi yang bermunculan dari luar negeri dan walaupun seperti itu, Koperasi masih sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, selalu berusaha mensejahterakan rakyat Indonesia. Seperti yang pernah dikatakan oleh Bpk. Susilo Bambang Yudhoyono “Membangun ekonomi Indonesia dan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat tidak bisa hanya mengikuti model ekonomi negara lain. Yang bisa akhirnya menggangkat taraf hidup 240 juta di seluruh tanah air dari sabang sampai marauke, dari Miangas hingga Pulau Rote adalah ekonomi rakyat ". Jadi,koperasi tidak harus hilang berbaur atau mengikuti trend negara lain dan masih dapat berdiri dan menjalankan fungsi-fungsinnya selama ini.
  1. Prospek Koperasi dalam Menghadapi era Globalisasi
Ciri-ciri globalisasi ditandai dengan adanya pergerakan barang, modal dan uang dengan bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama. Sehingga era globalisasi sering menjadi dilema bagi masyarakat, pemerintah dan dunia usaha. Kita tidak bisa membendung dan menahan bergulirnya globalisasi di tengah-tengah masyarakat, yang bisa kita lakukan adalah mengantisipasi dan mempersiapkan diri terhadap tantangan globalisasi. Para pelaku usaha khususnya koperasi dan UMKM harus mampu bersikap reaktif dan antisipatif menghadapi globalisasi ekonomi. Bukan mengeluh dan berteriak bahwa kita belum siap menghadapi globalisasi tanpa ada usaha dan kerja keras. Berteriak dan mengeluh bukan merupakan jalan keluar dari ancaman globalisasi. Kontroversipun muncul di kalangan akademisi, pengamat dan para pelaku bisnis. Ada yang berteriak lantang, bahwa kita belum siap menghadapi perdagangan bebas dengan Cina (ACFTA), namun anehnya setelah ditelusuri siapa yang berteriak lantang? Rupanya berasal dari pengamat bukan pelaku bisnis. Kalau ada pelaku bisnis yang berteriak belum siap, bisa jadi mereka adalah pelaku bisnis yang mengemplang pajak.  Cukup kita sadari bahwa globalisasi ekonomi sekalipun telah menjadi sistem yang mendunia, tetapi tetap saja berada dalam ranah yang penuh kontroversi. Di satu sisi globalisasi mempunyai dampak positif di antara aktor-aktor ekonomi dunia. Mereka meyakini bahwa pasar terbuka, arus modal tanpa pembatas, akan memaksimalkan efisiensi dan efektifitas ekonomi demi terwujudnya kesejahteraan untuk semua. Sebaliknya di sisi lain kelompok anti globalisasi meyakini bahwa liberalisasi ekonomi hanya akan menguntungkan yang kuat dan melumpuhkan yang lemah, menciptakan kebangkrutan dan ketergantungan struktural negara berkembang atas Negara maju.
Untuk itu globalisasi ekonomi haruslah disikapi dengan kritis, hati-hati, dan penuh perhitungan. Seperti misalnya dampak perdagangan Indonesia dengan Cina pasca ditetapkannya ACFTA, apakah membawa nikmat dan berkah atau membawa sengsara.Atau sengsara membawa nikmat. Membanjirnya produk dari Cina di Indonesia, di satu sisi bisa menjadi pemicu bangkitnya UMKM di negeri kita untuk meningkatkan daya saing produksinya. Namun di sisi lain murahnya produk dari Cina menguntungkan konsumen di negeri kita yang memiliki kemampuan daya beli terbatas karena berpendapatan rendah.
  1. Koperasi Juru Selamat
Saat keterpurukan perekonomian pasar yang menghasilkan pengangguran dan kemiskinan besar-besaran di negeri ini, koperasi telah tampil sebagai juru selamat bagi mereka yang terpinggirkan dari perekenomian kapitalistik. Sekarang ini, koperasi telah menjadi sumber penghidupan bagi 91,25 juta orang yang sebagian besar ada di pedesaan, sedangkan usaha besar hanya mampu menyerap 2,52 juta orang (Nasution, 2008). Pengalaman ini tentu menjadi pembelajaran berharga bagi pemerintah bahwa sektor usaha koperasi dan UMKM menjadi soko guru dan urat nadi perekonomian di negeri kita. Untuk itu kita tidak berharap, era globalisasi menjadikan negeri kita semakin terpuruk yang disebabkan salah strategi dalam mengelola pembangunan ekonomi dan politik. Reformasi yang perlu digulirkan tidak saja reformasi politik, tetapi yang lebih penting lagi adalah reformasi bidang ekonomi dan keuangan. Sektor usaha kecil dan koperasi mesti harus menjadi prioritas utama pemerintah dalam membangun ekonomi bangsa menuju era globalisasi dengan berbagai strategi.
Pertama, perlu adanya perubahan dan pengembangan cara pandang dalam pengelolaan koperasi. Dengan demikian, diharapkan koperasi memiliki daya saing dan sekaligus menjadi daya tarik bagi anggota maupun masyarakat. Untuk meningkatkan daya saing, paling tidak ada lima (5) prasyarat utama, yakni mereka memiliki sepenuhnya pendidikan, modal, teknologi, informasi, dan input krusial lainnya. Pengembangan koperasi di Indonesia selama ini masih pada tataran konsep yang sangat sulit untuk diimplementasikan.Semakin banyak koperasi yang tumbuh semakin banyak pula yang tidak aktif.Semakin banyak koperasi yang sukses diikuti pula banyak koperasi yang gagal dan bangkrut disebabkan karena ketidaksiapan sumber daya manusianya.
Kedua, koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang dengan berpegang pada tata kelola yang tradisonal dan tidak berorientasi pada kebutuhan pasar.Koperasi perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman dan tantangan yang semakin global.Untuk itu perbaikan terhadap masalah pengelolaan manajemen dan organisasi perlu terus dilakukan.
Ketiga, lingkungan internal UMKM dan koperasi harus diperbaiki, yang mencakup aspek kualitas SDM, terutama jiwa kewirausahaan (entrepreneurship), penguasaan pemanfaatan teknologi dan informasi, struktur organisasi, sistem manajemen, kultur/budaya bisnis, kekuatan modal dan jaringan bisnis dengan pihak luar. Di samping itu, lingkungan eksternal harus juga kondusif, yang terkait dengan kebijakan pemerintah, aspek hukum, kondisi persaingan pasar, kondisi ekonomi-sosial-kemasyarakatan, kondisi infrastruktur, tingkat pendidikan masyarakat, dan perubahan ekonomi global.
Keempat, kita semua harus bersepakat bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk menyejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi, misi dan program kerja yang sesuai, yang merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel. Untuk itu strategi kerja sama antar koperasi maupun kerja sama dengan para pelaku lainnya dengan prinsip saling menguntungkan perlu dikembangkan, sehingga koperasi dan UMKM mampu menjadi the bigger is better dan small is beautiful.
  1. Peluang dan Tantangan Koperasi di Era Global
Pada waktu krisis moneter dan ekonomi menghantam Indonesia, ternyata BUMS dan BUMN/BUMD banyak yang gulung tikar, meninggalkan hutang yang begiti besar.Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) yang biasanya dianggap tidak penting dan disepelekan justru sebagian besar dapat eksis dalam menghadapi badai krisis. Dengan demikian sector yang disebut belakangan (UKMK) dapat menjadi pengganjal untuk tidak terjadinya kebangkrutan perekonomian, bahkan sebaliknya dapat diharapkan sebagai motor penggerak roda perekonomian nasional untuk keluar dari krisis. Sebagai missal banyak peluang pasar yang semula tertutup sekarang menjadi terbuka. Contohnya, akibat mahalnya harga obat, yang sebagian besar masih diimpor, produsen jamu (ada membentuk koperasi) mendapat kesempatan memperlebar pasarnya dari pangsa yang lebih menyerupai “ceruk pasar” menuju kepada pasar yang lebih bermakna. Seandainya globalisasi benar-benar terwujud sesuai dengan sekenario terjadinya pasar bebas dan persaingan bebas, maka bukan berarti tamatlah riwayat koperasi.Peluang koperasi untuk tetap berperan dalam percaturan perekonomian nasional dan internasional terbuka lebar asalkan koperasi dapat berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya. Tantangan untuk pengembangan masa depan memang relative berat, karena kalau tidak dilakukan pemberdayaan dalam koperasi dapat tergusur dalam percaturan persaingan yang makin intens dan mengglobal. Kalu kita lihat cirri-ciri globalisasi dimana pergerakkan barang, modal dan uang demikian bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing(luar negeri)sama, maka tidak ada alasan lagi bagi suatu Negara untuk menidurkan para pelaku ekonomi (termasuk koperasi)yang tidak efisien dan kompetitif.
  1. Langkah-langkah Antisipasi Koperasi Dalam Era Globalisasi
E.F. Schumacher (1978) berpendapat bahwa small is beautiful. John Naisbitt (1944) merasa percaya bahwa masa depan perekonomian global berada ditangan unit usaha yang kecil, otonom, namun padat teknologi. Dari kedua pendapat tersebut mendorong keyakinan kita bahwa sektor-sektor usaha kecil di Indonesia perlu diberi kesempatan untuk berperan lebih banyak. Oleh karena itu.paradigms pengembangan ekonomi rakyat layak diaplikasikan dalam tatanan praktis. Pendapat A.P.Y. Djogo (dalam Mubyarto, 1999) perlu dikemukakan yang menganalisis perbedaan antara "ekonomi rakyat" dan "ekonomi konglomerat" dengan kesimpulan bahwa, jika ekonomi konglomerat "sejak dari sananya" adalah "ekonomi pertumbuhan", maka ekonomi rakyat adalah "ekonomi pemerataan". Keistimewaan koperasi tidak dikenal adanya majikan dan buruh, serta tidak ada istilah pemegang saham mayoritas. Semua anggota berposisi sama, dengan hak suara yang sama.
Oleh karena itu, apabila aktivitas produksi yang dilakukan koperasi ternyata dapat member laba finansial, semua pihak akan turut menikmati laba tersebut. Untuk mengembangkan koperasi banyak hal yang perlu dibenahi, baik keadaan internal maupun eksternal. Di sisi internal, dalam tubuh koperasi masih banyak virus yang merugikan.Yang paling berbahaya adalah penyalahgunaan koperasi sebagai wahana sosial politik. Manuver koperasi pada akhirnya bukan ditujukan untuk kemajuan kopearasi dan kesejahteraan anggota, mealinkan untuk keuntungan politis kelompok tertentu..Sebagai contoh, mislanya KUD (Koperasi Unit Desa) diplesetkan menjadi "Ketua Untung Dulu", tentunya menggambarkan yang diuntungkan koperasi adalah para elit pengurusnya (Indra Ismawan, 2001). Parahnya lagi para pengurus koperasi kadangkala merangkap jabatan birokratis, politis atau jabatan kemasyarakatan, sehingga terjadinya konflik peran.Konflik yang berlatarbelakang non koperasi dapat terbawa kedalam lembaga koperasi, sehingga mempengaruhi citra koperasi. Dari sisi eksternal, terdapat semacam ambiguitas pemerintah dalam konteks pengembangan koperasi. Karena sumberdaya dan budidaya koperasi lebih di alokasikan untuk menguraikan konflik-konflik sosial politik, maka agenda ekonomi konkret tidak dapat diwujudkan. Koperasi jadi impoten, di mana fungsi sebagai wahana mobilisasi tidak dan perjuangan perekonomian rakyat kecil tidak berjalan. Jadi langkah pembenahan koperasi,
Pertama-tama harus dapat merestrukturisasi hambatan internal, dengan mengkikis habis segala konflik yang ada.Untuk mengganti mentalitas pencarian rente yang oportunitis, dibutuhkan upaya penumbuhkembangan etos dan mentalitas kewirausahaan para pengurus dan angota koperasi. Langkah-langkah inovasi usaha perlu terus ditumbuhkembangkan. Kedua, pembenahan manajerial. Manajemen koperasi dimasa datang menghendaki pengarahan fokus terhadap paasr, sistem pencatatan keuangan yang baik, serta perencanaan arus kas dan kebutuhan modal mendatang. Ketiga, strategi integrasi keluar dan kedalam. Dalam integrasi ke luar, dibutuhkan kerjasama terspesialisasi antar koperasi maupun kerjasama dengan para pelaku lainnya dengan prinsip saling menguntungkan. Ke dalam, koperasi dituntut untuk menempatkan anggotanya sebagai pelaku aktif dalam proses produksi dan distribusi dapat memenuhi suarat-syarat penghematan biaya, pemanfaatan modal, spesialisasi, keorganisasian, fleksibilitas dan pemekaran kesempatan kerhja. Menurut Indra Ismawan (2001), pada gilirannya koperasi akan memadukan istilah The Bigger dengan small is beautifull.
  1. Undang-Undang yang Mengatur Tentang Koperasi
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memutuskan:
Perkoperasian
BAB I : Ketentuan Umum Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
  3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan perorangan.
  4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan dari Koperasi Primer.
  5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi.
BAB II : Landasan, Asas, Dan Tujuan.
Bagian Pertama Landasan dan Asas. Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Bagian Kedua, TujuanPasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar  1945.
BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan
Koperasi dari masa ke masa menunjukkan bahwa banyak kemajuan dalam hal peraturan dan ketentuan, tapi tetap tidak menghilangkan asas kekeluargaan sebagai landasan koperasi yang mendasar (sudah paten). Sedikit penjelasan mengenai Koperasi dari masa ke masa.
  1. Koperasi Pada masa Lalu memang berasaskan kekeluargaan namun, disisi lain banyak bangsa asing seperti Belanda dan Jepang yang memanfaatkan koperasi sebagai industri politik yang tidak baik dimana perekonomian Indonesia menjadi bertambah buruk. Rakyat Indonesia juga yang hanya memiliki sedikit pengetahuan mengenai Ilmu Koperasi malah banyak yang diperas oleh tengkulak dan lintah darat. Koperasi di Indonesia pada masa itu belum bisa berdiri sendiri, hingga akhirnya muncul seorang Patih dari Purwokerto yang bernama R.A Wiriaatmaja yang mencetuskan adanya Koperasi sebagai unit simpan pinjam untuk mengatasi masalah perekonomian di Indonesia.
  2. Koperasi pada masa kini (sekarang) lebih maju dengan adanya pemusatan kegiatan perekonomian dalam berbagai status dan golongan. Mungkin kalau bisa kita nalar koperasi pada saat ini sudah dikembangkan di berbagai daerah serta tugaas dan wewenang dari anggota lebih fleksible namun, tetap pada landasan utama dan asas yang sama .
  3. Koperasi pada masa yang akan datang mungkin akan lebih modern karena teknologi yang dihadirkan dari berbagai negara akan semakin canggih, nah sebagai anggota pastinya akan memberikan pelayanan yang lebih efektif dan se-efisien mungkin terhadap para nasabah Koperasi yang akan ada. Namun disisi lain, koperasi haruslah mampu dalam mengimangi apabila terjadi tantangan dan juga peluang yag ada.
  1. Saran
Dalam makalah ini kami mengharap bermanfaat bagi para pembaca dan kami mengharap apabila ada kritik mengenai makalah kami karena itu mungkin akan bermanfaat bagi pembuatan makalah kami yang akan datang.
  1. Daftar Pustaka